Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Geser Berikan Pembebasan Bersyarat
Geser, indonesiatimur.co – Pemenuhan hak integrasi sebagai upaya merehabilitasi dan meresosialisasi warga binaan kembali diwujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser. Komitmen ini kembali ditekankan Kasubsi Admisi & Orientasi, M. Yusuf Kilkoda saat berikan motivasi kepada warga binaan yang menerima hak bebas berupa Pembebaasan bersyarat (PB), Rabu (05/11/2025).
Yusuf mengatakan Lapas Geser berkomitmen mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan, etika tersebut kembali diwujudkan melalui pelaksanaan pemberian hak integrasi pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat. Pemenuhan hak warga binaan ini menjadi upaya Lapas Geser dalam mengedepankan sikap dan kinerja nyata dalam bentuk pelayanan prima.
“Setelah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif, 1 orang warga binaan berinisial SR akhirnya memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB). Hal ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program ini menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas karena merefleksikan sejauh mana warga binaan bersangkutan telah mencapai tujuan utama sistem Pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial dan perubahan perilaku,” terang Yusuf.
Sementara itu, Kepala Lapas Geser, Mulyo Utomo, A.Md.IP, S.H, M.Si, mengatakan program PB adalah proses pembinaan kepada Warga Binaan di luar Lapas, program ini memungkinkan Warga Binaan untuk dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya dengan syarat tertentu yang telah dipenuhi. Disaat yang bersamaan warga binaan yang dibebaskan tetap berada di bawah pengawasan sampai masa hukumannya selesai secara resmi. Hak PB ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua warga binaan yang menjalani masa pembinaan di Lapas Geser. menjadi harapan baru bagi setiap warga binaan yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan agar dapat segera kembali bersama dengan keluarga mereka sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
“Dalam proses reintegrasi sosial ini keterlibatan keluarga dan dukungan masyarakat sangat penting untuk memastikan warga binaan tidak mengulangi kesalahan yang sama serta mampu beradaptasi kembali di lingkungan sosialnya. Kami berharap warga binaan yang bersangkutan dapat memaksimalkan program PB yang telah diperoleh dengan menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik, proaktif dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sosial sekitar,” pungkasnya. (it-02)

