Gubernur Hendrik Lewerissa Bantah Tudingan Gratifikasi IPR, Siap Tempuh Jalur Hukum
Ambon, indonesiatimur.co – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima gratifikasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah dan memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Pernyataan itu disampaikan Lewerissa dalam keterangan pers di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/02/2026), menanggapi isu yang berkembang di ruang publik.
“Tidak benar kalau itu dikaitkan dengan saya. Itu fitnah yang sangat kejam dan tidak bermoral,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk terkait perizinan, dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada keputusan yang diambil secara sembarangan ataupun berdasarkan kepentingan pribadi.
Terkait isu IPR, Lewerissa menegaskan dirinya tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ia juga meragukan logika tudingan yang menyebut adanya imbalan tertentu dari koperasi penerima izin.
“Koperasi itu mencari mitra kerja agar bisa beroperasi sesuai aturan. Tidak masuk akal kalau dikaitkan dengan gratifikasi,” ujarnya.
Gubernur menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sumber penyebaran informasi tersebut yang disebut berasal dari wilayah Jabodetabek. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku bersama tim kuasa hukum.
Menurut Lewerissa, persoalan ini bukan hanya menyangkut nama pribadinya, tetapi juga kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan gubernur.
Meski demikian, ia menegaskan tetap terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan secara objektif dan berbasis data.
“Saya tidak anti kritik. Tapi kalau itu fitnah, tentu ada konsekuensi hukum,” tandasnya (it-02)
