Daerah Maluku 

Kadis ESDM Provinsi Maluku Taruh Bara Di Gunung Botak

Ambon, indonesiatimur.co – Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, Jafar Nurlatu yang juga pemilik ulayat marga Nurlatu menegaskan, dengan dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 10 koperasi di Gunung Botak, itu artinya Kadis ESDM Maluku menaruh bara di wilayah tambang rakyat Gunung Botak, apalagi dengan memberikan keterangan pers di media beberapa hari lalu, yang menyampaikan bahwa IPR 10 koperasi itu sah maka ini lebih menambah parah masalah.

Alasannya, 10 koperasi yang memperoleh IPR di Gunung Botak ini, tidak masuk dalam 10 koperasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Buru yang sejak awal pengusulan dan dalam proses sesuai dengan mekanisme dan aturan pertambangan yang berlaku untuk  satu IPR.

” Pemerintah Kabupaten Buru itu mengajukan 10 koperasi yang sampai dengan saat itu dokumen UKL-UPL sudah selesai untuk mau disidangkan, tiba-tiba itu tidak bisa berjalan Oleh karena itu kami sebagai ketua koperasi Waetemun Mandiri mewakili teman-teman yang 7 koperasi merasa dirugikan. Mengapa? Dokumen yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Buru tidak diproses lanjut padahal telah memenuhi semua aturan dan syarat untuk satu IPR jelasnya kepada media ini, Rabu (30/04/2025).

Karena alasan tersebut, Jafar ingin memberi sanggahan terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh kadis ESDM melalui media kemaren, yang menyampaikan bahwa 10 IPR sah diproses sesuai aturan. Padahal fakta dan data yang mereka punya sama sekali tidak demikian dan mereka miliki semuanya.

Dirinya juga menyesali pernyataan Kadis ESDM tersebut karena secara prosedur, seharusnya10 koperasi yang mendapat IPR, harus diusulkan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Atas dasar itulah, pemerintah provinsi mengeluarkan IPR.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen UKL dan UPL. Kami punya dokumen itu, tapi tidak diproses. Malah 10 koperasi yang  adalah koperasi siluman menyusup masuk dan kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama keluar IPR  untuk 10 koperasi tersebut,”terangnya.

Jafar tegaskan, sekarang mereka punya IPR keluar, tapi dokumen UKL UPL yang terisi di situ adalah peta blok bukan nama mereka, tapi punya koperasi yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten. Artinya badan hukum koperasi A yang punya data dan berkas yang valid digunakan secara tidak sah kepada koperasi B.

“Jadi kami sebagai ketua koperasi merasa dirugikan. Proses yang dilakukan itu kami tahu betul prosesnya. Untuk ini bila perlu teman-teman wartawan bisa cek langsung ke Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis ESDM. Kami tahu betul prosesnya berjalan, karena kami bagian dari proses itu”tegasnya.

Jafar ingatkan, sebagai orang yang punya DNA langsung dengan hak ulayat, yaitu marga Nurlatu, dia meminta kepada Gubernur Maluku untuk berhati-hati, jangan gegabah dalam masalah ini.

“Kalau izinnya sudah bermasalah, sebaiknya Gubernur yang tidak punya kaitan apapun dengan proses 10 IPR bermasalah tersebut, baiknya berpikir panjang untuk ikut atau turut serta atau mau memerintahkan pelaksanaan apapun proses lanjutan pelaksanaan dari 10 IPR itu. Karena kalau izin saja sudah bermasalah, apalagi pelaksanaannya. Sebagai anak adat dan sebagai warga Maluku, kami sayang kepada bapak Gubernur yang sama sekali tidak punya kaitan apapun dengan  IPR tersebut, lalu nanti turut dilibatkan dalam  masalah Untuk itu sebaiknya Pak Gubernur memerintahkan dinas yang bersangkutan untuk tidak melakukan pelaksanaan lanjutan apapun, karena
kami juga dengar dalam waktu dekat dinas akan melakukan penataan dan sekaligus penetapan patok.
Sebaiknya jangan dilakukan. Karena bisa jadi akan mengundang masalah di lapangan, baik itu dari sisi lingkungan dan kemudian dari sisi sosial,”bebernya.

Jafar ungkapkan, dalam proses  IPR seharusnya dalam sidang UKL UPL harus dihadiri oleh pemerintah daerah, raja, masyarakat adat, koperasi, kepala desa serta masyarakat sekitar yang terdampak dalam kegiatan penambangan tersebut. Tapi pada kenyataannya, mereka itu tidak pernah dihadirkan atau dilakukan sidang UKL UPL.
Bahkan yang lebih fatal adalah setelah UKL selesai dan sebelum IPR diterbitkan kepada 10 koperasi maka mutlak harus ada penyerahan lahan dari pihak yang punya hak waris atas bidang tanah yg ditempati IPR kepada pihak koperasi.

“Untuk hal itu kami yakin betul penyerahan lahan beserta dokumen penyerahan itu sampai saat ini tidak ada. Padahal itu bagian mutlak dari salah satu syarat penerbitan  IPR. Karena pemilik lahan itu tidak hadir dan tidak ada dalam proses sidang karena memang sidang itu tidak pernah dilaksanakan sampai dengan saat ini, maka sekarang jadi masalah,”pungkasnya.

Menurutnya, saat ini setelah ada masalah di lapangan, kemarin baru mau dilakukan rapat untuk meminta persetujuan. Ini sesuatu yang sangat non prosuderal dan melanggar aturan. Jafar dengan tegas membantah dengan mempertanyakannya.

“Persetujuan dari mana? Semestinya dari awal sudah harus dikeluarkan. Karena tidak sesuai prosedur, makanya salah memberi izin,”pungkasnya.

Sekali lagi Jafar sangat menyayangkan rilis yang dikeluarkan Kadis ESDM beberapa waktu lalu. Olehnya itu dia mewanti wanti, meminta perhatian Gubernur Maluku untuk berhati-hati dalam rencana ikut serta dalam setiap tahapan pelaksaanan lanjutan IPR.

“Sekali lagi kami ingatkan kepada bapak gubernur, kami anak Maluku dan anak adat. Beliau juga anak adat.  Sama-sama berkeinginan untuk turut serta memajukan negeri ini. Akan tetapi jangan dimulai dengan sesuatu yang sudah cacat hukum dan melanggar hak orang lain yaitu 10 koperasi proses kabupaten.
Biarlah proses izin itu yang sudah bermasalah, jangan lagi pada proses lanjutan pelaksanaan. Sebab jika gubernur berani memaksa untuk mengeluarkan perintah pelaksanaan, maka sebagai ketua koperasi yang merasa dirugikan dan sebagai anak adat dan DNA dengan tempat itu (Gunung Botak-red) dipastikan kami akan tempuh jalur hukum, supaya semua terbuka terang benderang,”jelasnya.

Jafar tegaskan, akan tempuh jalur hukum karena tahu betul itu proses dokumennya, baik koperasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan koperasi siluman yang sekarang ini dilegalkan.

“Proses dokumen yang kami tahu. Kami tidak bicara tanpa fakta. Kami punya fakta, data dan kami tau proses itu,”sebutnya.

Jafar berharap agar terkait masalah Gunung Botak, IPR dan kepemilikan lahan,  dinas terkait harus  memberikan informasi yang benar dan valid dan dari sumber yang berkompoten dan dapat dipercaya kepada gubernur. Karena dia yakin, gubernur kemungkinan tidak mendapat penjelasan yang baik dan memadai atas proses izin untuk mendapat IPR karena sudah berlangsung sejak pemerintahan periode sebelumnya.

Keinginan Jafar untuk nanti pada saatnya akan menempuh jalur hukum guna membuat terang benderang proses IPR itu, agar semua masyarakat bisa tau kebenaran sesungguhnya terkait proses  IPR.

Jafar kemudian memberikan ilustrasi, mencontohkan bahwa persoalan ijazah Jokowi yang bersifat personal,  guna rakyat mendapatkan kebenaran maka bisa diungkap melalui upaya gugatan di pengadilan sampai dengan saat ini. Apalagi SK IPR sebagai produk tata usaha negara, yang menganut asas publisitas. Karenanya harus diungkap kepada publik dan
harus diuji, bila perlu malalui gugatan pengadilan, bila ada pihak pihak yang mencoba menutup-nutupinya.

“Kita bisa bayangkan kronologis, mulai saat koperasi proses  10 IPR siluman yang sekarang keluar itu tidak pernah diuji publik. Dokumen kami yang diserahkan oleh pemerintah daerah pada saat uji publik. Setiap saat kita lakukan pertemuan di sana . Dan itu ada mantan Kadis LH yang lama. Itu kita uji terus. Sosialisasi juga dilakukan setelah izin itu keluar. Uji publik itulah dengan salah satu dokumen, harus dilakukan sebelum izin dikeluarkan. Sehingga sangat disayangkan masa setelah  IPR keluar dan sosialisasi tidak bisa berjalan. Itu dilabrak habis oleh masyarakat adat,”paparnya.

Jafar jelaskan, dokumen yang dia serahkan melalui pemerintah daerah itu lengkap, karena memiliki tim kajian lengkap, dimana ada ahli lingkungan juga.

“Kalau gubernur memaksa keadaan, maka akan berdampak, satu berdampak hukum. Dua, berdampak sosial untuk marga kami. Sekali lagi kami tegaskan, tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum. Silahkan mereka yang punya IPR pergi cari lahan lain. Kami tidak mau,”tegasnya.

Jafar ingin membantah pula keterangan dari Kadis ESDM yang menyatakan antara 20 atau 17 koperasi itu sudah ada penggabungan diantara mereka.  Itu adalah hal yang keliru, sebab penggabungan koperasi yang diungkap Kadis itu bukanlah penggabungan riil atau penggabungan secara nyata antara anggota dan pengurus 10 koperasi pemilik atau yang mendapatkan IPR dengan anggota dan pengurus 10 atau 7 koperasi proses kabupaten. Sebab akta notaris penggabungan itu barulah sebatas pernyataan keinginan kemauan ansich dari satu dua orang yang mewakili ketua koperasi yang ingin bergabung.  Sedangkan penggabungan secara riil koperasi mana bergabung dengan koperasi mana, pengurus mana bergabung dengan pengurus koperasi mana,  hingga hari ini belum selesai dilakukan oleh para pengurus koperasi.

“Ini berpotensi besar juga untuk memicu keributan atau sengketa antara ke 20 atau 17 koperasi itu yang tidak akan kunjung selesai, sebab sejak awal proses ke 20 atau 17 koperasi ini sudah saling sikut dan tidak akur,”tutur Jafar.

Ia menambahkan, khusus untuk penggabungan ini, dapat dikonfirmasikan langsung dengan Notaris Husein Tuasikal yang memproses penggabungan tersebut.

Dia berharap guna kebaikan bersama  kiranya gubernur dapat mendengar mereka, sebagai satu pemilik ulayat. Mereka meminta atensi khusus karena ini sangat berdampak kepada masyarakat adat yang ada disana

“Kami berkeinginan supaya invetasi di daerah juga berjalan, agar daerah mendapatkan penghasilan yang signifikan. Tetapi proses hukum dan sosial harus berjalan dengan baik dan tidak melanggar aturan agar kesejahteraan masyarakat disitu bisa terwujud,”harapnya.. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.