48 Warga Binaan Rutan Ambon Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri dan Nyepi
Ambon, indonesiatimur.co — 48 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Ambon, Jefri Persulessy mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari total 447 warga binaan, termasuk anak binaan, yang diajukan untuk memperoleh remisi pada momentum hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri dan Nyepi.
“Untuk Idul Fitri sendiri, di Rutan Ambon ada 48 orang yang diusulkan menerima remisi,” ujarnya saat diwawancarai di Rutan Ambon, Selasa (17/03/2026).
Ia menjelaskan, remisi yang diusulkan merupakan Remisi Khusus dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Sementara itu, jumlah penghuni Rutan Ambon saat ini tercatat sebanyak 243 orang, yang terdiri dari narapidana dan tahanan.
Menurutnya, warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari tindak pidana umum, narkotika, hingga korupsi.
“Semua kategori ada, baik pidana umum, narkoba maupun korupsi,” jelasnya.
Pihak Rutan Ambon memastikan usulan remisi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. (it-02)
