Uji Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa BAP hingga Alat Bukti, Sidang Perkara BUMD Tanimbar Energi
Ambon, indonesiatimur.co — Persidangan perkara dugaan korupsi BUMD Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (13/04/2026) dengan agenda menghadirkan dua saksi ahli dan tiga saksi kunci yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yakni Valen Batilmurik (Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Abadi), Forner CH. Sanamase (Komisaris PT Tanimbar Energi Mandiri), serta Frederikus Dedy Son Titirloloby (mantan anggota DPRD 2019–2024).
Sidang yang dipimpin, Martha Maitimu diwarnai pengungkapan sejumlah fakta penting, terutama terkait dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keabsahan alat bukti yang diajukan dalam berkas perkara.
Dugaan Pemalsuan BAP Mengemuka
Saksi Valen Batilmurik mengungkapkan bahwa BAP tertanggal 21 November 2025 yang tercantum dalam berkas perkara terdakwa Petrus Fatlolon tidak pernah dibuat melalui proses pemeriksaan terhadap dirinya.
Ia menegaskan tidak pernah diperiksa pada tanggal tersebut. Dalam persidangan, penasihat hukum kemudian menunjukkan dokumen BAP dimaksud dan membandingkan tanda tangan yang tertera dengan tanda tangan pada KTP saksi. Hasilnya, terdapat perbedaan yang signifikan.
Keterangan ini memunculkan dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan serta rekayasa dokumen BAP yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara.
Selain itu, Valen juga menyatakan bahwa selama menjabat, Bupati Petrus Fatlolon tidak pernah terlibat dalam urusan teknis BUMD, baik keuangan, administrasi, maupun operasional. Ia juga menegaskan tidak pernah ada permintaan uang dari bupati kepada direksi atau komisaris, serta tidak terdapat aliran dana BUMD kepada yang bersangkutan.
Saksi Sebut Ada Upaya “Copy Paste” BAP
Keterangan senada disampaikan oleh Forner CH. Sanamase. Ia mengaku pernah diminta oleh penyidik untuk menandatangani BAP tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, setelah membaca dokumen tersebut, isi BAP ternyata merupakan salinan dari keterangan pihak lain (almarhum Kace Sainyakit), yang hanya diubah pada bagian identitas.
Saksi mengaku menolak menandatangani dokumen tersebut, namun tetap diminta oleh penyidik untuk menandatanganinya. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik rekayasa BAP dalam proses penyidikan perkara.
Forner juga menegaskan bahwa Petrus Fatlolon tidak pernah terlibat dalam pengelolaan teknis BUMD maupun menerima aliran dana dari perusahaan daerah tersebut.
Keabsahan Rekomendasi DPRD Dipertanyakan
Sementara itu, saksi Frederikus Dedy Son Titirloloby mengungkapkan fakta terkait dokumen rekomendasi DPRD yang turut dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum.
Ia menyatakan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019–2024, tidak pernah ada pembahasan dalam rapat paripurna terkait rekomendasi Komisi C mengenai penolakan penyertaan modal untuk BUMD Tanimbar Energi.
Menurutnya, berdasarkan tata tertib DPRD, sebuah rekomendasi resmi tidak dapat dikeluarkan hanya oleh komisi tanpa melalui rapat paripurna serta tanpa tanda tangan pimpinan DPRD.
Ia juga menyoroti dokumen fotokopi rekomendasi yang diajukan dalam berkas perkara, yang disebut tidak memiliki tanda tangan dan dinilai tidak memenuhi syarat administratif.
Keterangan ini memunculkan keraguan atas keabsahan dokumen tersebut dan membuka kemungkinan adanya rekayasa alat bukti dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Petrus Fatlolon, Johana J. Lololuan, dan Karel Lusnarnera.
Proses Pembentukan Perseroda dan Mekanisme Anggaran
Lebih lanjut, Frederikus menjelaskan bahwa pada tahun 2021, DPRD bersama pemerintah daerah dan direksi BUMD telah berproses dalam perubahan status perusahaan menjadi Perseroda, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan anggaran daerah tidak pernah dilakukan langsung oleh bupati dengan DPRD, melainkan melalui Sekretaris Daerah selaku koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. (it-02)


