Daerah Maluku 

Ketua DPRD Maluku Dorong Percepatan UU Masyarakat Hukum Adat, Siapkan Perda Payung

Ambon, indonesiatimur.co – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengapresiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di sela-sela masa reses anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, atau yang biasa disapa Boy. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas isu strategis mengenai perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Ia menilai, persoalan masyarakat hukum adat semakin mendesak untuk diselesaikan, terutama di tengah pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional dan program pembangunan yang kerap memunculkan keluhan terkait penguasaan hutan dan tanah adat.

“Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujarnya di Cafe Ujung JMP, Selasa (21/07/2026).

Menurutnya, masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini masih hidup, berkembang, dan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, pemerintah pusat didorong segera membahas dan menetapkan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat.

Di tingkat daerah, DPRD Provinsi Maluku juga tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Rancangan perda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD melalui Komisi I dan telah menyelesaikan tahapan studi awal.

Selanjutnya, DPRD akan menggelar uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari para raja, Latupati, akademisi, profesor, hingga organisasi kemasyarakatan dan para aktivis.

“Kami ingin seluruh stakeholder hadir dalam satu ruang bersama untuk menyempurnakan substansi perda ini, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai perda payung bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Benhur menegaskan, keberadaan regulasi yang kuat akan memastikan setiap kebijakan pemerintah, termasuk pembangunan dan investasi, tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.

“Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, maka setiap kebijakan pemerintah akan menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.