Daerah Maluku 

Dorong Perda Masyarakat Hukum Adat, Bisri : Negara Wajib Lindungi Hak Negeri Adat di Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menegaskan bahwa perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus menjadi agenda prioritas negara sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang telah menjaga identitas, budaya, dan kedaulatan wilayah jauh sebelum Indonesia merdeka.

Pernyataan itu disampaikan Boy (panggilan akrab Bisri Asshidiq saat membuka diskusi bertema “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang dihadiri para raja negeri adat, pimpinan DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/07/2026)

Menurutnya, tema tersebut bukan sekadar menjadi bahan diskusi akademis, melainkan bagian dari perjuangan untuk memastikan masa depan masyarakat adat di Maluku mendapat perlindungan hukum yang nyata.

“Tema ini bukan sekadar simbolik atau diskusi akademis, tetapi menyangkut masa depan masyarakat adat yang telah menjadi bagian penting dari sejarah, identitas, dan kehidupan sosial masyarakat Maluku. Ini harus kita bela, kita perhatikan, dan kita perjuangkan,” tegasnya.

Dia mengingatkan, menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, masih banyak masyarakat hukum adat yang belum memperoleh perlindungan secara optimal. Padahal, menurutnya, keberadaan negeri-negeri adat menjadi fondasi lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menilai negara memiliki utang sejarah kepada masyarakat adat karena wilayah adat dan kedaulatan para raja menjadi bagian penting dalam pembentukan Indonesia.

“Jauh sebelum negara ini ada, masyarakat adat sudah memiliki pemerintahan, batas wilayah, hukum, dan tata kelola sendiri. Setelah 80 tahun Indonesia berdiri, negara tidak boleh mengabaikan keberadaan mereka,” ujarnya.

Selain terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di tingkat nasional, Boy mengatakan dirinya kini memfokuskan perhatian pada lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Ia mengungkapkan, salah satu langkah yang akan ditempuh adalah membentuk tim kecil beranggotakan sekitar 9 hingga 12 orang yang terdiri dari DPRD, akademisi, tokoh adat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun konsep perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku.

Tim tersebut akan bekerja merumuskan naskah akademik sekaligus menyusun rancangan peraturan daerah yang dapat dijadikan acuan pemerintah daerah.

“Kita harus mulai dari sekarang. Kita bentuk tim yang bekerja secara serius agar lahir regulasi yang mampu melindungi identitas, wilayah, budaya, sejarah, hingga hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya.

Boy juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat. Namun, menurutnya, peluang tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal di berbagai daerah.

Karena itu, ia mendorong setiap negeri adat memiliki regulasi yang secara jelas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta struktur pemerintahan, mata rumah, wilayah petuanan, rumah adat, situs sejarah, ritual budaya, serta aset-aset adat lainnya.

Menurutnya, pengakuan tersebut akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi berbagai persoalan, termasuk sengketa wilayah dan pemanfaatan sumber daya alam.

Di akhir sambutannya, Boy mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum diskusi tersebut sebagai titik awal membangun kekuatan bersama dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat hukum adat di Maluku.

“Kecintaan kepada Indonesia harus diwujudkan melalui keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat yang telah menjaga warisan leluhur dan menjadi bagian penting dari sejarah bangsa,” pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.