Daerah Maluku 

Soal PI 10%, Watubun Asal Bunyi

Ambon, indonesiatimur.co – Adanya pernyataan anggota DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, tentang adanya indikasi permainan Pempus ciptakan konflik pemberian PI 10%”, mendapat tanggapan Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ongen Layan SE melalui rilis kepada Indonesia Timur, pada Rabu (14/04/2021).

Layan mengatakan, sebagai rakyat yang mendiami bumi Tanimbar, tempat dimana akan dikembangkan OLNG Blok Masela, dirinya merasa penting untuk meluruskan dan memberi catatan kepada Benhur Watubun, ST. selaku Anggota DPRD Provinsi Maluku atas pernyataannya di depan 8 Wakil Rakyat Maluku di Senayan-Jakarta beberapa waktu lalu

“Kami sangat menyesal dengan pernyataan Benhur Watubun yang mencurigai adanya permainan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk membuat konflik dalam hal pembagian PI 10% Blok Masela. Salah satunya permintaan 5-6% dari 10% PI dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ungkapnya.

Menurutnya, alasan pertama kecurigaan Watubun, patut disesali dan di waspadai, karena menuduh tanpa dasar, bahkan seolah-olah menuding bahwa perjuangan rakyat KKT yang dimotori oleh Bupati dan DPRD KKT adalah suatu konspirasi antara Pempus dengan KKT. Kita sesali pernyataan ini karena ujug-ujug menyampaikan narasi berbahaya tersebut, padahal saat kami menyampaikan aspirasi di DPRD Maluku, Watubun, sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan hanya datang, duduk, diam, dengar dan melongo, tanpa berbicara sepatah kata pun. Kini, tampil seolah-olah pihak yang paling benar dengan menuduh secara membabi-buta,”tandasnya.

Dia menegaskan, pernyataan Watubun juga patut diwaspadai karena berpotensi memecah-belah rakyat Tanimbar dalam perjuangan mendapatkan PI 10% Blok Masela. “Perlu dicatat oleh Watubun, bahwa motivasi perjuangan kami adalah hak atas SDA yang dianugerahkan Tuhan kepada Tanimbar, bukan meminta jatah orang lain, sehingga kami tidak perlu bekerjasama atau membangun konspirasi apapun dengan siapapun dan untuk kepentingan manapun,”tegasnya.

Alasan kedua menurut Layan, nilai 5-6% dari PI 10% Blok Masela yang di perjuangkan bukan tanpa dasar. KKT telah menghitung secara detail dengan menggunakan 2 pendekatan, yaitu pendekatan skema pembagian Dana Bagi Hasil Migas dan pendekatan Biaya Resiko. “Sehingga, jika Watubun, kurang paham angka 5-6% yang kami perjuangkan, biasakanlah diri untuk terus belajar dan menghargai pendapat orang yang lebih paham,”tuturnya.

Hal ketiga yang dikatakannya,adalah orang Tanimbar adalah orang-orang berjiwa merdeka dan bukan bangsa jongos atau babu yang terbiasa menjadikan dirinya orang suruhan untuk menjalankan skenario, kepentingan dan konspirasi orang lain.

Layan menekankan, problem dasar PI 10% Blok Masela hanya terletak pada kesediaan untuk membuka diri dari Pemerintah Provinsi Maluku sebagaimana disampaikan oleh Mercy Barends, Anggota Komisi VII DPR RI yang berkompeten dalam urusan Migas. “Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk pengelolaan Blok Masela menggunakan skema onshore, dan komitmen memberikan PI 10% Blok Masela kepada Maluku, include didalamnya rakyat KKT sebagai rakyat yang akan terdampak langsung dengan skema pengembangan onshore tersebut. Oleh sebab itu, jika Watubun sedikit saja memiliki rasa empati atas nasib rakyat Tanimbar, maka tidak perlu berdebat dengan PI 10%, tetapi wajib memberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi bahwa sekalipun Permen ESDM Nomor 37/2016 belum spesifik menegaskan alokasi pembagian PI 10%, tetapi prakteknya di sejumlah daerah terjadi pembagian yang adil antara Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk Blok Mahakam sebagaimana dicontohkan sendiri oleh Watubun,”terangnya.

Ketua KNPI KKT mengingatkan tentang contoh pengelolaan PI 10% pada Blok Mahakam dimana OLNG-nya berlangsung di darat tetapi tidak mendapatkan PI 10% adalah contoh yang tidak benar. Karena baik di Blok Mahakam maupun Blok Cepu yang diungkapkan oleh Bupati KKT, alokasi PI 10% tetap diberikan kepada daerah. Untuk Blok Mahakam sendiri, Provinsi mendapat alokasi 6,65% sedangkan Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat alokasi 3,35% dari 10% PI 10% Blok Mahakam. Pemprov Kalimantan Timur dengan Pemkab Kutai Kartanegara kemudian menunjuk PT. Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT. MMPKM) yang dibentuk bersama-sama dan mewakili daerah selaku pemegang dan pengelola PI 10% Blok Mahakam, dan telah menandatangani Kontrak Bagi Hasil pada 17 Juli 2019 lalu. Berbanding terbalik dengan skenario Blok Masela saat ini: Provinsi 10,0%, sedangkan KKT 0,0%.

“Dengan penjelasan ini, saya simpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Benhur Watubun, adalah pernyataan asal bunyi (ASBUN) tanpa memiliki data yang valid. Sebaiknya Watubun belajar dari Ibu Mercy Barends, agar tidak membuat pernyataan yang dangkal analisisnya, tetapi bisa memberi solusi yang tepat terhadap problem rakyat dan daerah. Watubun sebaiknya menaruh curiga terhadap sikap ngotot dan mati-matian Pemprov Maluku yang mau mengatur sendiri PI 10% Blok Masela, dan jangan mencari kambing hitam karena saat ini banyak kambing putih yang sedang berkeliaran mencari makan dari kekayaan SDA Blok Masela,”jelasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.