Hukum Maluku 

Fakta Persidangan: Ahli Inspektorat Akui Tidak Temukan Aliran Dana ke Petrus Fatlolon

Ambon, indonesiatimur.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi kembali digelar pada Jumat (06/03/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi ahli Beatus Allan Batlayeri, auditor pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selama sekitar lima jam persidangan, sejumlah fakta terungkap dari keterangan ahli terkait proses audit dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Salah satu poin yang disampaikan ahli adalah bahwa data dan dokumen yang digunakan dalam proses audit bersumber dari penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Menurutnya, metode pemeriksaan yang dilakukan meliputi tahap persiapan pemeriksaan, proses pemeriksaan, hingga akhir pemeriksaan.

Namun dalam proses tersebut, ahli mengakui tidak meminta klarifikasi maupun penjelasan langsung dari direksi BUMD PT Tanimbar Energi. Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari penasihat hukum terdakwa, Johana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera, yang menilai proses audit tersebut tidak profesional dan objektivitasnya patut dipertanyakan.

Menurut mereka, auditor Inspektorat seharusnya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan, agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara.

Dalam persidangan itu juga muncul perdebatan terkait pernyataan ahli yang menyebut BUMD PT Tanimbar Energi pada periode 2020 hingga 2022 tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku.

Pernyataan tersebut kemudian disanggah oleh penasihat hukum mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dengan menunjukkan dokumen surat pelaksanaan pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2021 bernomor 900/60/BKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala BPKAD saat itu, Jonas Batlayeri.

Kuasa hukum menilai dokumen tersebut menunjukkan bahwa pernyataan ahli tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta administrasi yang ada.

Selain itu, pihak terdakwa juga mempertanyakan kualifikasi ahli sebagai auditor. Dalam persidangan, Petrus Fatlolon menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor.

Menurutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa jabatan auditor merupakan jabatan fungsional dan tidak boleh dirangkap dengan jabatan struktural. Sementara itu, Beatus Allan Batlayeri diketahui masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, persyaratan auditor juga mencakup latar belakang pendidikan di bidang ekonomi atau akuntansi. Dalam persidangan disebutkan bahwa latar belakang pendidikan ahli bukan berasal dari disiplin ilmu tersebut.

Kuasa hukum juga menyinggung ketentuan lain yang mengharuskan auditor dilantik dan diambil sumpah jabatan serta menjadi anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. Dalam persidangan, ahli mengakui belum pernah dilantik sebagai auditor maupun menjadi anggota organisasi profesi tersebut.

Terlepas dari polemik tersebut, dalam keterangannya ahli juga mengakui bahwa berdasarkan hasil audit dan review atas dokumen yang diberikan penyidik, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Petrus Fatlolon maupun keluarganya.

Selain itu, ahli juga menyatakan tidak menemukan adanya perintah langsung dari mantan bupati tersebut terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada periode 2020 hingga 2022.

Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya di pengadilan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.