SK Kenaikan Pangkat Diduga Palsu, Pemprov Maluku Koordinasi dengan Aparat Hukum
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah hukum menyikapi dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Dokumen yang diduga mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, ditegaskan bukan merupakan produk resmi pemerintah provinsi.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut.
Menurutnya, Gubernur Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini karena menyangkut keabsahan administrasi kepegawaian, penggunaan identitas pejabat, serta integritas birokrasi pemerintahan.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang, Jumat (16/10/2026).
Prosedur Resmi Kenaikan Pangkat Harus Melalui BKN
Selang menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses tersebut melibatkan verifikasi secara berjenjang, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh Gubernur Maluku.
SK digital yang sah selanjutnya tersimpan dalam akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dokumen kepegawaian diterbitkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut identitas pejabat pemerintah perlu ditangani secara cermat agar keabsahan administrasi dan kepastian hukum tetap terjaga.
Pemprov Maluku Koordinasi dengan Pemkot Ambon dan Aparat Penegak Hukum
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Selang.
Ia menegaskan, penanganan perkara akan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi, dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dugaan pemalsuan tersebut masih harus ditangani melalui proses yang semestinya untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga klarifikasi ini disampaikan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang diduga terlibat maupun perkembangan proses hukum yang ditempuh.
ASN Diingatkan, Pengurusan Kenaikan Pangkat Gratis
Di tengah persoalan tersebut, Pemprov Maluku kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis.
ASN diminta mengurus seluruh administrasi melalui perangkat daerah dan saluran resmi. Mereka juga diimbau tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan imbalan uang.
Selain itu, ASN perlu memastikan keabsahan setiap dokumen kepegawaian melalui aplikasi MyASN atau melakukan konfirmasi langsung kepada BKD apabila menemukan dokumen yang diragukan keasliannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi penipuan, penyalahgunaan identitas pejabat, serta potensi kerugian yang dapat dialami ASN akibat penggunaan dokumen yang tidak sah.
“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.
Ia berharap klarifikasi ini memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.
“Melalui klarifikasi ini, masyarakat dan seluruh ASN diharapkan memperoleh informasi yang benar serta lebih waspada terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian di lingkungan pemerintahan, dengan selalu melihat pada aplikasi MyASN dan bila perlu mengklarifikasi secara langsung ke BKD,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keabsahan dokumen kepegawaian tidak cukup dinilai dari tampilan fisik atau pencantuman nama pejabat. Verifikasi melalui sistem resmi dan instansi berwenang tetap menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen tersebut benar-benar sah. (it-02)
