Daerah Maluku 

Hapus Denda Tunggakan PBB Sejak 2014, Pemkot Ambon Buka Pekan Pembayaran Pajak

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa terbebani denda. Tak tanggung-tanggung, Wali Kota Ambon memutuskan menghapuskan denda tunggakan PBB sejak 2014 hingga tahun berjalan.

Kebijakan tersebut akan menyertai pelaksanaan Pekan Pembayaran PBB yang dijadwalkan mulai Senin (02/11/2026) mendatang. Program ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputty, menjelaskan, program tersebut dilaksanakan karena masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB.

“Penghapusan denda diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan, sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama ini belum melunasi kewajibannya,”jelasnya usai rapat dengan Panja DPRD Kota Ambon dan raja, lurah dan kades se-kota Ambon, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, untuk mempermudah akses pembayaran, Pemkot Ambon menyiapkan sejumlah titik pelayanan yang tersebar di berbagai kawasan, yakni Mall ACC, Ambon Plaza, Maluku City Mall (MCM), Kantor Pemkot Ambon, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, kawasan BTN Kebun Cengkeh, Citraland, dan Latuhalat.

Pemkot juga mempertimbangkan penambahan titik pelayanan di kawasan Batu Merah guna menjangkau masyarakat di wilayah tersebut.

Enrico mengatakan, pelaksanaan Pekan Pembayaran PBB ini masih menjadi tahap uji coba. Evaluasi akan dilakukan dengan melihat tingkat antusiasme masyarakat serta kebutuhan pelayanan di lapangan.

Apabila respons masyarakat tinggi dan pelayanan di sejumlah titik belum mencukupi, Pemkot Ambon membuka peluang memperluas layanan pembayaran hingga ke tingkat kecamatan.

Melalui penghapusan denda dan penyediaan titik pelayanan yang lebih mudah dijangkau, Pemkot Ambon berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak penerimaan daerah dari sektor PBB.

Pemkot Ambon kini membuka ruang bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya. Kesempatan menghapus denda tunggakan sejak 2014 tersebut diharapkan tidak berlalu begitu saja, tetapi menjadi awal peningkatan kesadaran membayar pajak demi mendukung pembangunan Kota Ambon. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.