Pemkot Akan Terbitkan Perwali untuk Tindak Pengusaha Tak Patuh Pajak
Ambon indonesiatimur.co – Tempat usaha berupa Kafe, Restoran atau Rumah Makan yang selama ini tidak patuh dalam penyetoran pajak 10 persen harus bersiap – siap, sebab ada sanksi yang menanti. Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Perwali akan menjadi dasar kita lakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak bisa kerjasama membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam peningkatan PAD melalui pajak,” kata Wattimena, Kamis (25/08/2022) di sela – sela uji petik objek pajak di kafe Pelangi.…
Read More