Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi
Jakarta, indonesiatimur.co – Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengambil kebijakan bahwa warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi. Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan. Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati, MKM…
Read More