Kesehatan Maluku 

Follow-up Tak Harus Dilakukan Untuk Pastikan Kesembuhan Dari Terpapar Covid-19

Saumlaki, indonesiatimur.co

Jika seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah selesai melakukan isolasi mandiri (isoman) maupun terpusat selama 10 sampai 14 hari dan sudah tidak lagi bergejala bagi yang pernah mengalami gejala, yakni bergejala ringan dan bergejala berat, maka sudah diperbolehkan untuk beraktivitas normal, tanpa harus menjalani lagi follow-up atau tes Swab Antigen ataupun tes PCR untuk mengetahui keberadaan virus. PCR follow-up hanya dilakukan pada kasus berat, dimana sesudah itu harus 1 kali dinyatakan negatif, barulah ia bisa dinyatakan sembuh. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa, Rabu (28/07/2021).

Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut juga tidak mengisyaratkan bahwa seseorang harus dilakukan folowup dengan menggunakan Rapid Antigen, sebab Rapid Antigen bisa membantu untuk mendiagnosa agar pengobatannya bisa dimulai dari Rapid Antigen itu, tanpa harus menunggu hasil PCR.

“Hal tersebut bersifat kualitatif. PCR itu, selain kualitatif, juga ada kuantitatifnya yakni melalui nilai CT. Semakin besar nilai CT, maka semakin kecil potensi menularkan karena jumlah virusnya makin kurang. Kalau nilai CT diatas 40, maka sudah dikatakan negatif,” jelasnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.