Puluhan Tapol Papua Segera Bebas
Jakarta – Saat ini, pemerintah telah memproses pengajuan amnesti sekitar 90 tahanan politik (tapol) Papua. Akan tetapi meski demikian, pengajuan amnesti tersebut tetap harus menunggu persetujuan DPR terlebih dahulu. “Harus minta persetujuan DPR. Bisa disetujui, bisa juga tidak. Sekarang amnesti juga sedang berjalan diajukan ke DPR,” ujar Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno di kompleks Istana Negara, Jakarta seperti dilansir JPNN, (15/5). Edhy mengungkapkan bahwa para tapol tersebut menolak mengajukan grasi dan memilih untuk mengajukan amnesti. “Padahal, jika mengajukan grasi bisa diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, seperti yang didapat lima tapol…
Read More