Grasi dan Amnesti; Cara Jokowi Redakan Konflik di Papua
“Pemberian grasi dari saya ini adalah langkah awal yang akan terus saya tindaklanjuti sebagai penyelesaian resolusi konflik di Papua.” kata Jokowi seperti dilansir MajalahSelangkah, 09/05/15.
Adapun kelima Tapol yang akan menghirup udara segar diantaranya adalah, (1) Jafray Murib, Tapol dengan hukuman seumur hidup dari Lapas Klas IA Abepura, Jayapura; (2) Numbungga Telenggen, Tapol dengan hukuman seumur hidup dari Lapas Biak; (3) Apot Lokobal, Tapol dengan hukuman 20 tahun dari Lapas Biak, (4) Kimanus Wenda, Tapol dengan hukuman 20 tahun dari Lapas Nabire dan (5) Linus Hiluka, Tapol dengan hukuman 20 tahun dari Lapas Nabire.
Selain itu, Jokowi juga akan memberikan Grasi dan Amnesti kepada para tahanan di wilayah Indonesia lainnya.
“Keinginan saya, semua Tapol dapat di proses melalui Grasi karena kalau Amnesty, harus melalui DPR RI. Saya tidak tau apakah anggota legislatif mau kasih atau tidak.” terang Jokowi.
Salah satu tahanan atas kasus pembobolan gudang senjata di Wamena, Jafray Tabuni mengaku senang bisa dibebaskan setelah mendekap selama 12 tahun di penjara.
“Saya senang dapat grasi hari ini karena selama 12 tahun saya dipenjara dari hukuman seumur hidup,” kata Jafray Murib. (as)