Hukum Papua Papua Barat Politik 

Puluhan Tapol Papua Segera Bebas

Jokowi memberikan grasi bagi 5 tahanan politik Papua. [foto: liputan6]
Jokowi memberikan grasi bagi 5 tahanan politik Papua. [foto: liputan6]
Jakarta – Saat ini, pemerintah telah memproses pengajuan amnesti sekitar 90 tahanan politik (tapol) Papua. Akan tetapi meski demikian, pengajuan amnesti tersebut tetap harus menunggu persetujuan DPR terlebih dahulu.

“Harus minta persetujuan DPR. Bisa disetujui, bisa juga tidak. Sekarang amnesti juga sedang berjalan diajukan ke DPR,” ujar Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno di kompleks Istana Negara, Jakarta seperti dilansir JPNN, (15/5).

Edhy mengungkapkan bahwa para tapol tersebut menolak mengajukan grasi dan memilih untuk mengajukan amnesti.

“Padahal, jika mengajukan grasi bisa diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, seperti yang didapat lima tapol Papua sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, proses grasi dianggapnya lebih mudah untuk dijalankan dibanding dengan pemberian amnesti.

“Diupayakan untuk mereka juga minta grasi,” harapnya.

Tetapi, lanjut dia, kalau tidak juga maka akan dipayungi dengan amnesti namun ini hanya untuk tapol bukan tahanan kriminal.

“Amnesti dan grasi diupayakan karena pemerintah ingin menjadikan reputasi Papua lebih baik dan dikenal sebagai tanah yang damai,” terangnya.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin melihat stigma jika Papua sebagai tanah yang konflik, namun ingin Papua menjadi tanah damai yang aman dan tentram. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.