Bawa Kabur ABU, Pelaku Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co – Akibat membawa kabur seorang Gadis Belia, sebut saja Kenanga (17), yang masih berstatus Anak Bawah Umur (ABU), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan gerak cepat sehingga dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, berhasil membekuk Pelaku MF (32) akibat ulahnya tersebut. Upaya Personel Unit PPA ini diungkapkan Kasat Reksrim Polres Kepuluan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023). Diketahui pula, sejak dibawa kabur oleh tersangka MF, dirinya…

Read More