Hukum Maluku 

Bawa Kabur ABU, Pelaku Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co
Akibat membawa kabur seorang Gadis Belia, sebut saja Kenanga (17), yang masih berstatus Anak Bawah Umur (ABU), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan gerak cepat sehingga dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, berhasil membekuk Pelaku MF (32) akibat ulahnya tersebut.

Upaya Personel Unit PPA ini diungkapkan Kasat Reksrim Polres Kepuluan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2023). Diketahui pula, sejak dibawa kabur oleh tersangka MF, dirinya bahkan telah menyetubuhi hingga melakukan kekerasan terhadap Kenanga yang masih di usia belia ini.

Azhari juga jelaskan, gerak cepat personelnya tersebut berdasarkan laporan yang berasal dari ibu korban (Kenanga) yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/XI/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 26 November 2023, sehingga dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Unit PPA Satreskrim berhasil membekuk tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/54/XI/RES.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 27 November 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar.

Dalam Laporan tersebut, ibu korban menjelaskan bahwa putrinya telah disetubuhi oleh MF secara berulang kali di tempat yang berbeda-beda. Ibu korban juga mengungkapkan bahwa korban sempat dianiaya berulang kali oleh pelaku, sehinga korban tidak dapat melarikan diri dari tempat tinggal pelaku yang berada di salah satu desa yang ada di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pada saat proses penangkapan tersebut, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan sebilah parang dan sebilah pisau yang digunakan pelaku MF  untuk mengancam Kenanga, guna melancarkan aksi bejatnya itu.

Menurut keterangan korban juga bahwa selama dirinya bersama dengan tersangka, ia sering dianiaya oleh tersangka disaat tersangka selesai mengkonsumsi minuman keras berjenis sopi bersama teman-temannya.

Akibat aksi bejat Pelaku, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Unit PPA melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/50/XI/RES.1.24/2023/Satreskrim, Tanggal 27 November 2023, karena diduga melakukan Tindak Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim juga katakan bahwa sebelum dilakukan alih status dari saksi menjadi tersangka, lebih awal dilakukan gelar perkara sehinga menjadi pertimbangan dapat tidaknya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peran tersangka dan juga keterangan korban beserta para saksi, maka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Setelah itu pelaku dapat dinaikan status dari saksi menjadi tersangka, sehingga telah dilakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap tersangka,” tutup AKP Handry Dwi Azhari. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.