Polda NTT Musnahkan Barang Sitaan, Miras Sebanyak 7.100,5 liter
Kupang – Ribuan barang sitaan berupa obat terlarang seperti narkotika, psikotropika, zat adiktif dan Minuman Keras di musnahkan. Pemusnaan benda sitaan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Jum’at 9 Mei, di Markas Kepolisian Daerah NTT. “Salah satu barang sitaan yang dimusnahkan yaitu, dua paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan temuan dalam kegiatan razia di tempat hiburan malam di Kota Kupang,” kata Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigjen Pol Untung Yoga Ana, seperti ditulis di metrosulteng.com. Sedangkan, untuk sitaan miras lanjut Untung, yakni dari hasil razia sejak bulan Juli tahun…
Read More