Polda NTT Musnahkan Barang Sitaan, Miras Sebanyak 7.100,5 liter
“Salah satu barang sitaan yang dimusnahkan yaitu, dua paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan temuan dalam kegiatan razia di tempat hiburan malam di Kota Kupang,” kata Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigjen Pol Untung Yoga Ana, seperti ditulis di metrosulteng.com.
Sedangkan, untuk sitaan miras lanjut Untung, yakni dari hasil razia sejak bulan Juli tahun 2013 sampai dengan Mei 2014.
“Kebanyakan Miras produksi lokal NTT seperti Miras Sopi buatan Rote, Sabu, Timor dan miras Moke dari Flores,” terangnya.
Miras kiriman produksi luar daerah, kata Untung, juga ada yaitu dari Kiser-Maluku sejumlah 4.475 liter yang disita dari 40 orang tersangka.
“Total keseluruhan Miras yang dimusnahkan sebanyak 7.100,5 liter,” ungkap Untung.