Hukum Nusa Tenggara Timur 

Polda NTT Musnahkan Barang Sitaan, Miras Sebanyak 7.100,5 liter

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Ribuan barang sitaan berupa obat terlarang seperti narkotika, psikotropika, zat adiktif dan Minuman Keras di musnahkan. Pemusnaan benda sitaan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Jum’at 9 Mei, di Markas Kepolisian Daerah NTT.

“Salah satu barang sitaan yang dimusnahkan yaitu, dua paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan temuan dalam kegiatan razia di tempat hiburan malam di Kota Kupang,” kata Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigjen Pol Untung Yoga Ana, seperti ditulis di metrosulteng.com.

Sedangkan, untuk sitaan miras lanjut Untung, yakni dari hasil razia sejak bulan Juli tahun 2013 sampai dengan Mei 2014.

“Kebanyakan Miras produksi lokal NTT seperti Miras Sopi buatan Rote, Sabu, Timor dan miras Moke dari Flores,” terangnya.

Miras kiriman produksi luar daerah, kata Untung, juga ada yaitu dari Kiser-Maluku sejumlah 4.475 liter yang disita dari 40 orang tersangka.

“Total keseluruhan Miras yang dimusnahkan sebanyak 7.100,5 liter,” ungkap Untung.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.