Gara-gara Buang Sampah, 45 Warga di Jayapura Didenda Rp50 Ribu

Jayapura — Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Jayapura menggelar Operasi Yustisi Kebersihan Jumat (8/8) kemarin pagi. Kegiatan itu dilakukan untuk ketiga kalinya, dengan operasi di Distrik Jayapura Selatan. Tim Operasi Yustisi berhasil menjaring 45 orang warga karena terbukti membuang sampah di luar jam buang sampah sebagaimana yang diatur dalam Perda Kebersihan no 15 tahun 2011 pasal 9 (1) tentang jam buang sampah. Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Jayapura, Nofdi J Rompi mengatakan bahwa keempat puluh lima pelanggar tersebut digiring ke Kantor Distrik Jayapura Selatan, Entrop, guna mendapatkan hukuman denda…

Read More