Daerah Lingkungan Papua 

Gara-gara Buang Sampah, 45 Warga di Jayapura Didenda Rp50 Ribu

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jayapura — Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Jayapura menggelar Operasi Yustisi Kebersihan Jumat (8/8) kemarin pagi. Kegiatan itu dilakukan untuk ketiga kalinya, dengan operasi di Distrik Jayapura Selatan.

Tim Operasi Yustisi berhasil menjaring 45 orang warga karena terbukti membuang sampah di luar jam buang sampah sebagaimana yang diatur dalam Perda Kebersihan no 15 tahun 2011 pasal 9 (1) tentang jam buang sampah.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Jayapura, Nofdi J Rompi mengatakan bahwa keempat puluh lima pelanggar tersebut digiring ke Kantor Distrik Jayapura Selatan, Entrop, guna mendapatkan hukuman denda senilai Rp50 ribu per orang.

“45 warga yang terjaring itu, semuanya terbukti melanggar Pasal 9 (1) tentang jam-jam membuang sampah,” katanya seperti dilansir bintangpapua.com.

Nofdi mengungkapkan bahwa, pelanggar dioperasi kali ini terbilang menurun dibandingkan dengan operasi kedua yang dipusatkan di Distrik Abepura, beberapa bulan lalu.

“memang terjadi tren penurunan pelanggar namun itu harus karena kesadaran masyarakat, itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nofdi berharap warga yang terjaring ini bisa lebih meningkatkan kesadarannya untuk tertib dalam membuang sampah.

“Mereka yang membuang sampah ini sudah tahu membuang pada tempatnya, hanya saja mereka masih belum taat akan jam buang sampahnya,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.