Metode ADR Digunakan Bhabinkamtibmas Sangliat Selesaikan Persoalan Warga Binaannya
Saumlaki, indonesiatimur.co – Melalui Metode Alternative Dispute Resolution (ADR), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Sangliat Karawain, BRIPKA Oktovianus D. Sau, melakukan proses mediasi Problem Solving dan berhasil menyelesaikan persoalan yang dialami warga binaannya. Upaya Bhabinkamtibmas Sangliat Krawain untuk menyelesaikan dan mendamaikan persoalan yang dialami warga binaannya ini dilakukan melalui mediasi yang bertempat di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Minggu (03/12/2023). Untuk diketahui, Problem Solving melalui metode ADR, adalah merupakan upaya penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Kooperatif dan Solusi Mufakat Kekeluargaan yang bersifat Win Win…
Read More