Metode ADR Digunakan Bhabinkamtibmas Sangliat Selesaikan Persoalan Warga Binaannya
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Melalui Metode Alternative Dispute Resolution (ADR), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Sangliat Karawain, BRIPKA Oktovianus D. Sau, melakukan proses mediasi Problem Solving dan berhasil menyelesaikan persoalan yang dialami warga binaannya.
Upaya Bhabinkamtibmas Sangliat Krawain untuk menyelesaikan dan mendamaikan persoalan yang dialami warga binaannya ini dilakukan melalui mediasi yang bertempat di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Minggu (03/12/2023).
Untuk diketahui, Problem Solving melalui metode ADR, adalah merupakan upaya penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Kooperatif dan Solusi Mufakat Kekeluargaan yang bersifat Win Win Solution. Penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi, antara lain melalui upaya perdamaian.
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR yaitu perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berpekara, bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, barulah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun, BRIPKA Oktovianus D. Sau, melakukan Mediasi terkait dengan permasalahan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terlapor SK (45) terhadap Pelapor SY (53) yang terjadi di desa binaannya itu.
Kejadian berawal pada hari Sabtu, 25 November, Pukul 20.00 waktu setempat, yang pada awalnya ketika Pelapor dan Terlapor sementara duduk bersama-sama sambil mengonsumsi Minuman Keras berjenis Sopi, dan kemudian terjadi perdebatan mulut antara Pelapor dan Terlapor sehingga Terlapor langsung memukul Pelapor sebanyak 2 kali dan mengenai dahi serta pipi sebelah kiri Pelapor hingga mengakibatkan memar pada dahi Terlapor.
Akibat dari Perbuatan Terlapor itu, Pelapor merasa tidak puas sehingga melaporkan kejadian dimaksud pada Kantor Polsek Kormomolin. Mengetahui hal tersebut, Bhabikamtibmas Desa Sangliat Karawain kemudian langsung mengundang kedua belah pihak untuk dapat hadir menyelesaikan persoalan melalui proses mediasi.
Setelah dilakukan mediasi melalui musyawarah, Terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Pelapor, serta dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor terkait kejadian yang telah terjadi. Kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui jalur Adat setempat.
Pelapor juga meminta kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor, baik kepada Pelapor maupun siapa saja, serta Pelapor meminta agar Terlapor tidak mengonsumsi lagi Sopi secara berlebihan.
Dengan adanya penyelesaian melalui ADR tersebut, Kedua belah pihak atas kehendak bersama, menyepakati untuk perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke ranah Proses Hukum.
Selaku Bhabinkamtibmas Sangliat Karawain, BRIPKA Oktovianus D. Sau, juga berkesempatan mengajak warganua untuk aktif membantu Aparat Kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2024, serta dirinya berpesan agar selalu menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, hingga orang lain.
“Mari kita jaga hidup rukun dan damai. Jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya, namun pastikan dulu berita tersebut sebelum diteruskan,” pinta Bhabinkamtibmas ini. (it-03)