Oknum Pejabat Pemkot Palopo Jual Belikan Tanah Negara

Palopo – Seorang oknum pejabat di Pemkot Palopo menjual tanah milik pemerintah di kawasan pesisir jalan lingkar. Penjualan tersebut dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Penjualan Tanah (SKPT) kepada masyarakat setempat. Moh Hatta Toparakassi selaku Asisten III Pemkot Palopo menegaskan bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan oleh aturan. “Itu merupakan aset negara. Penjualan aset negara masuk pada tindakan korupsi,” ujarnya, seperti dilansir fajar.co.id, Rabu, (5/3). Lebih lanjut, Hatta menambahkan, pengkaplingan tanah di pesisir dan menjual kepada warga itu merupakan salah besar. Menurut Hatta, mereka yang melakukan itu sudah melakukan kesalahan besar karena…

Read More