Hukum Sulawesi Selatan 

Oknum Pejabat Pemkot Palopo Jual Belikan Tanah Negara

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Palopo – Seorang oknum pejabat di Pemkot Palopo menjual tanah milik pemerintah di kawasan pesisir jalan lingkar. Penjualan tersebut dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Penjualan Tanah (SKPT) kepada masyarakat setempat.

Moh Hatta Toparakassi selaku Asisten III Pemkot Palopo menegaskan bahwa perbuatan itu tidak dibenarkan oleh aturan.

“Itu merupakan aset negara. Penjualan aset negara masuk pada tindakan korupsi,” ujarnya, seperti dilansir fajar.co.id, Rabu, (5/3).

Lebih lanjut, Hatta menambahkan, pengkaplingan tanah di pesisir dan menjual kepada warga itu merupakan salah besar. Menurut Hatta, mereka yang melakukan itu sudah melakukan kesalahan besar karena telah memberikan SKPT kepada warga.

”Kasihan masyarakat diberikan angin segar memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu milik negara,” ungkapnya.

Hatta mengaku jika Wali Kota Palopo, HM Judas Amir sudah meminta agar oknum pejabat yang melakukan itu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, oknum pejabat itu harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kesalahannya itu.

“Sanksinya sangat keras, karena masuk dalam ranah korupsi. Wali Kota meminta agar oknum pejabat tersebut memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hal tersebut,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.