Sidang BUMD Tanimbar Energi: Uji Tafsir Regulasi, Klaim Investasi Ratusan Miliar, hingga Dugaan Rekayasa Bukti

Ambon, indonesiatimur.co — Persidangan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan BUMD Tanimbar Energi memasuki babak krusial. Dalam sidang Jumat (10/04/2026), dua terdakwa kunci—Direktur Utama BUMD dan mantan kepala daerah—membuka fakta-fakta yang tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mengarah pada konflik tafsir regulasi migas hingga dugaan rekayasa alat bukti. Sidang menghadirkan terdakwa Johana J. Lololuan dan Petrus Fatlolon, serta saksi ahli migas A. Rinto Pudyantoro. Agenda utama: menguji legalitas pengelolaan dana BUMD, peran kepala daerah, dan keabsahan klaim Participating Interest (PI) Blok Masela. Prosedur atau Penyimpangan? Dalam keterangannya, Johana Lololuan menggambarkan tata…

Read More