Karantina Maluku Musnahkan Media Pembawa Tanpa Dokumen Resmi

Ambon, indonesiatimur.co- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melakukan Tindakan Pemusnahan Media Pembawa (MP) berupa ayam dan burung merpati di Kantor Induk Karantina Maluku. Tindakan Pemusnahan ini berdasarkan UU 21/2019 tentang KHIT serta didukung dengan PP 29/2023. Tindakan Pemusnahan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Umum Karantina Maluku, Andreas N. Yensenem, dan dihadiri oleh instansi vertikal seperti KSOP Ambon, KPYS Ambon, BLSDA Provinsi Maluku, kepala TKBM, dan rekan media. Sebanyak empat ekor ayam dan empat ekor merpati yang tidak memiliki dokumen resmi dan berasal dari beberapa…

Read More