Dua Mantan Direktur PTPN XIV Jadi Tersangka

Makassar, Indonesiatimur – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menetapkan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Suhardjito, dan Direktur Keuangan PTPN, Hendra Iskak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 560 miliar. Dua mantan direksi PTPN XIV menjadi tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pabrik gula periode 2007-2008 sebesar Rp 560 miliar, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu. Jumlah tersangka, kata dia, masih mungkin akan bertambah. Menurut Chaerul, dalam penyidikan awal diketahui bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh direksi PTPN XIV yang bekerja sama…

Read More