Hukum Sulawesi Barat 

Dua Mantan Direktur PTPN XIV Jadi Tersangka

korupsi
Makassar, Indonesiatimur – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menetapkan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Suhardjito, dan Direktur Keuangan PTPN, Hendra Iskak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 560 miliar.

Dua mantan direksi PTPN XIV menjadi tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pabrik gula periode 2007-2008 sebesar Rp 560 miliar, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu. Jumlah tersangka, kata dia, masih mungkin akan bertambah.

Menurut Chaerul, dalam penyidikan awal diketahui bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh direksi PTPN XIV yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG) mencapai ratusan miliar. Ia mengatakan, pihaknya tidak tahu apa kepentingan BPPG sehingga dipercaya untuk mengelola uang sampai Rp 560 miliar lebih. Padahal BPPG tidak mempunyai badan hukum dan sarat kepentingan.

BPPG sejatinya adalah bentukan dari Direksi PT Perkebunan Negara (PN) XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). “BPPG itu tidak mempunyai status hukum karena dibentuk berdasarkan kepentingan yang memosisikan direksi dari PT RNI serta PTPN XIV menjadi pengelola di BPPG,” kata Chaerul.

Dari penyelidikan Kejati Sulsel ditemukan fakta bahwa aliran dana pinjaman BRI sebesar Rp 460 miliar yang dikelola direksi PTPN XIV melalui PT RNI bermasalah. Dana yang harusnya untuk revitalisasi dan peningkatan produksi gula tidak berjalan sesuai peruntukan. Justru, sebagian dana diduga mengalir ke pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Dana suntikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 100 miliar digunakan untuk menjalankan proyek-proyek yang diduga fiktif karena semua proyek yang berjumlah 31 item pekerjaan tidak mempunyai laporan pertanggungjawaban dan tidak disertai mekanisme lelang. Ke-31 jenis pekerjaan yang diduga menyimpang itu tidak masuk dalam rencana kerja PTPN XIV dan semuanya tidak ada kaitannya untuk pengembangan dan peningkatan mutu sejumlah pabrik gula yang ada di Sulawesi.

Dari 20 orang lebih jajaran direksi serta para kontraktor yang dilibatkan manajemen telah dimintai keterangannya. Namun tidak seorang pun yang mampu memperlihatkan dan membuktikan jenis-jenis pekerjaan itu kepada tim penyelidik. Beberapa jenis pekerjaan yang tidak mampu dibuktikan oleh jajaran direksi PTPN XIV bersama kontraktornya itu yakni pengadaan dan perbaikan mesin, pembuatan jalan di Malili, serta banyak lagi jenis pekerjaan yang tidak ada laporan pertanggungjawabannya. (AW)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.