Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Hasil Audit Inspektorat dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal KKT
Ambon, indonesiatimur.co — Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara tegas menolak hasil audit Inspektorat yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar penetapan tersangka. Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Cornelis Serin, yang mewakili terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (06/02/2026). Cornelis menilai terdapat kejanggalan serius dalam laporan hasil audit (LHA) Inspektorat yang kemudian dijadikan dasar dakwaan oleh JPU. Menurutnya, terdapat perbedaan nomor…
Read More