Gaji PNS Kendari Akan Dipotong 2,5 Persen Buat Zakat

Mulai dari Oktober 2013 nanti,  Pemerintah Kota Kendari memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 dan juga Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah. Adapun implementasi dari perda tersebut yakni dimana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah Kota Kendari akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut tentunya mengundang reaksi  dari sejumlah PNS lingkup Kota Kendari. “Untuk apa gaji dipotong dengan besaran 2,5 persen dan dana itu mau dikemanakan?”Ujar beberapa PNS. Mereka juga sangat menyayangkan kebijakan pemerintah daerah tersebut karena gaji yang diterima selama ini…

Read More