Daerah Sulawesi Tenggara 

Gaji PNS Kendari Akan Dipotong 2,5 Persen Buat Zakat

[foto: beritajogja.co.id]
[foto: beritajogja.co.id]
Mulai dari Oktober 2013 nanti,  Pemerintah Kota Kendari memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 dan juga Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah. Adapun implementasi dari perda tersebut yakni dimana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah Kota Kendari akan dipotong sebesar 2,5 persen.

Pemotongan tersebut tentunya mengundang reaksi  dari sejumlah PNS lingkup Kota Kendari. “Untuk apa gaji dipotong dengan besaran 2,5 persen dan dana itu mau dikemanakan?”Ujar beberapa PNS. Mereka juga sangat menyayangkan kebijakan pemerintah daerah tersebut karena gaji yang diterima selama ini hanya sekedar pas-pasan.

“Gaji sudah sedikit, apalagi sudah digadaikan ke bank buat ambil kredit, kini dipotong untuk zakat. Mau makan apa selama sebulan,” keluh  salah seorang PNS lingkup Kota kendari.

Dengan adanya Perda dan Perwali terkait potongan zakat, hal tersebut dinilainya tumpang tindih. Faktanya, setiap akhir bulan ramadan setiap muslim telah mengeluarkan zakat.  ” jika pemerintah kembali memotong gaji PNS 2,5 persen dengan tujuan yang sama berarti sudah tumpang tindih,” tambah PNS, yang dikutip dari situs kendarinews.com.

Apabila di hitung, dengan adanya rencana pemotongan gaji 2,5 persen ini, artinya setiap bulannya Pemkot melalui Baznas, dapat menghimpun dana sekitar Rp 1 miliar lebih. Hal itu dihitung jika dipotong dalam setiap bulan Rp 25 ribu di kali 8765 untuk PNS yang ada di pemerintah kendari.

Di tempat lain, kepala Bagian Humas Pemkot Kendari Trikora Irianto  membenarkan jika Perda dan Perwali tentang pengelolaan zakat mulai berlaku Oktober mendatang. Menurut peraturan tersebut setiap PNS diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari gajinya sebesar 2,5 persen.

Adapun mekanismenya yaitu dengan dilakukan oleh bendahara yang langsung disalurkan ke rekening baznas. “Mekanismenya bendahara gaji akan langsung memotong gaji PNS yang bersangkutan lalu bendahara menyetor ke rekening Baznas,” ujar Trikora.

Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, dana yang yang diterima oleh Baznas itu akan digunakan  untuk beasiswa warga Kota yang tidak mampu, pembangunan dan juga perbaikan fasilitas-fasilitas umum. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.