Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian, Tujuh WNA China Dideportasi dari Tual

Jakarta, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Kanwil Kemenkumham Maluku, berhasil mendeportasi 7 (tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Selasa (13/08/2024). Keberangkatan para WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, China. Pendeportasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap pelanggaran administratif keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA tersebut. “Pendeportasian ini adalah buntut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA yang sebelumnya diamankan oleh Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual atas pelanggaran illegal fishing di perairan…

Read More