Hukum Maluku 

Kemenkumham Maluku Gelar Operasi Gabungan, Amankan 19 Eks Crew Kapal Asing di Tual

Tual, indonesiatimur.co – Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divisi Keimigrasian bersama Subdit Keamanan Negara Polda Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berhasil mengamankan 19 orang eks awak kapal asing dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu-Kamis, 24-25 September 2024. Operasi tersebut difokuskan pada wilayah pemukiman penduduk di sekitar Pelabuhan Tual dan Hotel Suita, Kota Tual. Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kabid Intelijen (Inteldakim) dan penindakan keimigrasian Suyitno yang memimpin operasi bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas imigrasi, kepolisian, dan Kanim Kelas II TPI Tual berhasil mengamankan…

Read More
Maluku Perikanan 

Ekspor Kerapu Hidup Dari Tual ke Hongkong Senilai Rp 1 Miliar

Tual,indonesiatimur.co – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tual sebagai garda terdepan di pintu masuk dan keluar media pembawa di Provinsi Maluku wajib melakukan tindakan karantina terhadap komoditi hasil perikanan yang masuk dan yang akan dilalulintaskan keluar dari Pulau Kei. Petugas Karantina memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap komoditi hasil perikanan yang dilalulintaskan berupa pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan dokumen meliputi kesesuaian jenis, jumlah, berat, serta pengawasan lainnya. Kesempatan ini, Karantina Maluku melakukan kegiatan pengawasan dan stuffing bersama Instansi terkait di keramba jaring apung…

Read More
Hukum Maluku 

Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian, Tujuh WNA China Dideportasi dari Tual

Jakarta, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Kanwil Kemenkumham Maluku, berhasil mendeportasi 7 (tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Selasa (13/08/2024). Keberangkatan para WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, China. Pendeportasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap pelanggaran administratif keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA tersebut. “Pendeportasian ini adalah buntut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA yang sebelumnya diamankan oleh Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual atas pelanggaran illegal fishing di perairan…

Read More