Hukum Maluku 

Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian, Tujuh WNA China Dideportasi dari Tual

Jakarta, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Kanwil Kemenkumham Maluku, berhasil mendeportasi 7 (tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Selasa (13/08/2024). Keberangkatan para WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, China.

Pendeportasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap pelanggaran administratif keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA tersebut.
“Pendeportasian ini adalah buntut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA yang sebelumnya diamankan oleh Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual atas pelanggaran illegal fishing di perairan Arafura pada Mei yang lalu,” terang Kakanim Kelas II TPI Tual, Purbo Satrio.

Proses deportasi diawali dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual sejak keberangkatan dari Tual hingga tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim pengawal yang dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tual, Edwin Yulius Siahainenia tersebut juga melibatkan sejumlah petugas imigrasi lainnya.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan peraturan keimigrasian di wilayah kerja kami. Pendeportasian ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” tegas Siahainenia.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo secara terpisah kemudian menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lainnya yang hendak melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.