Perbaikan Kekeliruan E-KTP Tunggu Peralihan Kewenangan ke Pemkot

Ambon, MALUKU – Proses pembagian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kota Ambon telah berlangsung kurang lebih sejak dua minggu lalu. Hanya saja, sebagian besar masyarakat mengeluh dikarenakan banyaknya kekeliruan dan kerusakan yang terjadi saat realisasi pembagian E-KTP tersebut.
Selain itu, banyak terjadi kesalahan pada penulisan data yang meliputi nama, marga, tempat dan tanggal lahir, alamat dan sebagainya. Bukan hanya itu, juga terdapat kerusakan-kerusakan lain seperti goresan tinta yang mengotori kepingan E-KTP.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Ambon, D. Tuharea, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (6/11) mengatakan, pada prinsipnya saat perekaman data yang dilakukan di Kantor Catatan Sipil maupun di lima kantor kecamatan di Kota Ambon, para petugas menunjukan data yang dimasukan dan tertera di layar komputer kepada wajib E-KTP.
Selanjutnya, lanjut Tuharea, para wajib E-KTP ditanyakan apakah data tersebut sudah benar ataukan belum. Jika belum akan dirubah, namun jika sudah maka akan langsung difinalisasi menjadi data yang dicetak pada E-KTP.
Ketika ditanya apakah akan diadakan perbaikan atas kesalahan-kesalahan tersebut, dirinya mengaku, pihaknya tetap akan memperbaiki kesalahan yang terjadi pada E-KTP yang telah diserahkan tersebut.
Hanya saja, lanjut Tuharea, perbaikan tersebut akan dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diberikan kewenangan dari Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dimana pengalihan kewenangan itu kemungkinan akan dijalankan setelah selesai program nasional E-KTP pada tahun 2011 dan 2012 ini.
“Kalau ada kesalahan seperti itu, pakai saja dulu KTP yang sudah dibagi. Sambil menunggu kewenangan untuk mencetak E-KTP diberikan kepada Pemerintah Kota, mungkin Januari (2013-red). Sekarang ini jangankan untuk mengganti yang rusak, yang sudah foto saja ada yang belum terima E-KTP. Peralatan untuk cetak di sini, memang sudah ada semua. Kita hanya menunggu kewenangan itu,” jelas Tuharea.
Dia menambahkan, jika sudah diberikan kewenangan kepada Pemkot Ambon, maka yang dirubah hanya pada data yang terdapat kekeliruan, misalnya, kesalahan pada nama dan marga. Sedangkan untuk data lain seperti sidik jari, kornea mata dan sebagainya, akan digunakan data lama yang ada saat dilakukan perekaman. [IL]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.