Hukum Sulawesi Selatan 

Paman Paksa Keponakan Jadi Kurir Narkotika

arrest

Seorang paman memaksa keponakannya untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Kini, keduanya bersama sindikat besar lain ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). RA dan kurir lain berencana menyelundupkan 4 kilogram sabu-sabu melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan Kapal Motor Umsini ke Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2013). Namun, RA tidak berani melakukan penyelundupan berdua saja. Ia pun turut mengajak keponakannya untuk melakukan perbuatan tersebut.

“Saya sekali disuruh kirim dapat Rp 7,5 juta. Kalau dia (keponakannya) hanya Rp 5 juta,” kata RA di Gedung BNN, Senin (15/4) siang.

Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 juta, SA bersedia menuruti kemauan sang paman. Ia kemudian diperintahkan bersama-sama RA dan JM membawa 4.069,3 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam empat dus susu serta disimpan dalam sebuah tas ransel putih. Saat itulah ketiganya diringkus petugas BNN.

Berdasarkan pengakuan RA dan JM, mereka mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial AR. Seusai dilakukan pemantauan di kediaman AR di Jalan Inhutani, Nunukan, BNN turut menciduk AR pada tanggal Jumat (5/4/2013) malam.

Rupanya garis penyelundupan narkotika itu belum usai. AR mengaku hanya orang suruhan untuk mencari kurir narkotika. Di atasnya, ada pelaku lain berinisial SM yang memberikan sabu-sabu kepadanya. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama, SM ditangkap di kediamannya di Jalan Tien Suharto, Nunukan.

Setelah diperiksa, SM mengaku mendapatkan barang dari dari warga negara Malaysia berinisial AS dan warga negara Indonesia yang lama tinggal di Malaysia berinisial SU. Mereka sudah ditetapkan menjadi DPO. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.