Daerah Maluku 

Pasca 2 Kasubbid BPKAD Dinonjobkan, Nama Kapolres Keptan Dibawa-Bawa

Saumlaki, indonesiatimur.co -Permasalahan tentang salah input pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mencatut nama Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar sebagai penerima anggaran senilai Rp9,3 milyar dari dana belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), terus menyeret nama institusi maupun pimpinannya.

Bagaimana tidak, pasca masalah ini mencuat hingga penerbitan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres setempat, dua orang Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pelaporan dan Akuntansi harus menerima hukuman disiplin berat oleh Pemerintah Daerah KKT. Namun lagi-lagi, nama Kapolres, AKBP. Romi Agusriansyah, S.I.K., dibawa-bawa sebagai pihak yang meminta agar kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dinonjobkan dari jabatan mereka.

Kepada media ini, Senin (24/01/2022), Juliana Emilia Pelamonia dan Marsyana Fabumasse, (Kasubdit Pelaporan dan Kasubdit Akuntansi) yang merupakan korban nonjob sepihak tersebut, mengungkapkan fakta-fakta dibalik penjatuhan hukuman disiplin berat yang diterima mereka.

Dituturkan, pada tanggal 19 Desember 2021, mereka berdua (Emilia dan Marsyana) sementara menjalani rutinitas pekerjaan di ruang kerjanya untuk menyiapkan laporan akhir tahun. Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Liberata Malirmasela, sambangi mereka ke ruangan kerja dan menyampaikan bahwa mereka berdua telah dinonjobkan.

“Kalian berdua  jangan marah, kalian  dinonjob,” kenang Emilia dan Masyana.

Mendengar kalimat dari Kabid tersebut, keduanya kaget dan bahkan tanpa sadar berlinang air mata. Dengan gamblang keduanya bertanya kepada sang Kabid tentang alasan nonjob tersebut. Dengan lantang Liberata (Kabid) menjawab bahwa non job mereka dari jabatan lantaran adanya permintaan dari Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah. Bahkan Liberata menambahkan bahwa permintaan Kapolres itu, agar publik mengetahuai bahwa keduanya telah didisiplinkan.

“Permintaan Kapolres ini sampai kapan? Katanya sampai Kapolres pindah,” beber keduanya bersamaan, dengan menirukan penjelasan Liberata.

Keduanya membeberkan, surat tertanggal 20 September 2021 tersebut juga baru diterima keduanya pada tanggal 8 Desember 2021, yang berbunyi penjatuhan hukuman disipilin berat. Aneh memang, lantaran penjatuhan hukuman tersebut tanpa melalui proses dan pentahapan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Selama ini kita tidak pernah dipanggil. Di surat penjatuhan hukuman pun hanya menyebutkan tentang ‘menimbang hasil pemeriksaan tersebut’ Pemeriksaan yang mana? Kapan? Oleh siapa? Dimana?,” tandas keduanya.

Pasalnya, terkait masalah laporan keuangan yang di dalamnya tertera Rp9,3 milyar kepada Polres KKT, keduanya bahkan tidak pernah mendapat penugasan atau perintah untuk mengetik atau menginput data apapun. Justru saat itu yang melakukan pengetikan tersebut adalah staf keuangan Fernando Sorlury, atas perintah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yakni Kabid Akuntansi Liberata Malirmasele.

“Kita sudah dibagi oleh PPTK, masing-masing dengan tugasnya. Fernando ini bagian mengetik. Kalau kita berdua di bagian utang beban, persediaan, laporan operasional, serta aset tetap,” jelas mereka, yang menambahkan kalau Fernando telah dipindahkan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) di Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) KKT.

Keduanya pun pada Senin (17/01/2022)   kemarin, bertemu dengan Kapolres AKBP Romi Agusriansyah, guna meminta penjelasan apakah pernah memberikan rekomendasi atas non job mereka. Perwira menengah di tubuh Polri ini pun kaget bahkan memberikan pertanyaan balik, apakah haknya untuk merekomendasikan mereka. Secara institusi saja, Polri dan Pemda itu berbeda.

Tak cukup sampai disitu, keduanya di tanggal 15 Desember 2021, juga telah menghadap Kepala Inspektorat Jeditha Huwae di ruang kerjanya untuk meminta penjelasan. Mengingat mereka tidak pernah dilakukan Penelitian Khusus (Pensus) oleh inspektorat terkait masalah tersebut.

“Pak Inspektur bertanya, apakah kita terima jika non job? Kita jawab terima, kita ini orang kecil. Tetapi kenapa harus hukuman berat? Apa yang sudah kita lakukan hingga dijatuhi hukuman ini? Beliau hanya memberikan arahan untuk berdoa sajalah,” terang mereka.

Upaya lanjut klarifikasi mereka berdua juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat dan mendapat penjelasan bahwa dalam kasus ini, biasanya SK itu dibuat oleh BKD tetapi atas rekomendasi dari inspektur daerah. Dan SK penjatuhan hukuman berat itu diterbitkan juga, berdasarkan adanya hasil pemeriksaan inspektorat.

“BKD juga kaget kalau ada SK itu,” ujar mereka.

Sementara itu Irad Yaaran, kuasa hukum Juliana Emilia Pelamonia dan Marsiana Fabumasse, menilai kalau pemberian sanksi hukuman berat kepada kedua kliennya dianggap inprocedural, karena tidak melalui pentahapan mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin yang termuat dalam PP 53 pasal 23-31 tentang disiplin pegawai.

“Berdasarkan hal itu maka kami akan menyurati Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai pimpinan tertinggi di provinsi dan akan kami lanjutkan lagi ke BKN hingga nantinya di PTUN jika masih tak ada kejelasan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K., menolak untuk memberikan penjelasan kepada media ini tentang namanya yang dibawa-bawa dalam permasalahan ini. Lantaran menurut dia, yang harus mengklarifikasi hal itu adalah pihak-pihak yang menyebutkan namanya. Disingung tentang langkah apa yang nanti dirinya ambil pasca masalah ini mencuat, Kapolres menolak menanggapinya.

Sementara itu, Kabid Akuntansi Liberata Malirmasele, yang dikonfirmasi via telepon selularnya, menolak untuk berkomunikasi lewat telepon genggamnya.

“Terkait masalah ini, saya tidak bisa menjawab sendiri. Mungkin bisa cari sarana lain karena saya tidak bisa tanggapi. Saya ini manusia yang punya hak untuk berbicara,” tandasnya mengakhiri sambungan telepon. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.