Raja Kayeli Bubarkan Dewan Adat Buru

 

Gunung Botak, Buru, Maluku
Gunung Botak, Buru, Maluku

Ambon, Indonesia Timur. Raja Regentchap Kayeli di Kabupaten Buru membubarkan dewan adat yang dibentuk sekelompok warga untuk kepentingan penyerobotan lahan penambangan emas ilegal di Gunung Botak. “Pembentukan dewan adat ini dinilai ilegal dan merugikan pihak lain sehingga kami secara tegas membubarkan mereka melalui surat nomor 019/PNRK/IV/2013,” kata Raja Regenchap Kayeli, M Fuad Wael, Senin (15/4).

Raja Kayeli merupakan pimpinan tertinggi yang membawahi beberapa desa di kawasan Kayeli atau sama dengan istilah kepala Ratschap di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Fuad mengatakan, dewan adat yang dibentuk segelintir orang tidak bertanggung jawab itu sudah harusnya dibubarkan karena bertentangan dengan aturan hukum di negara ini.

“Yang namanya dewan adat di Indonesia itu tidak pernah ada atau diakui negara, kecuali saniri negeri atau Latupati (kumpulan raja-raja) jadi harus dihapus, apalagi tindakan mereka sangat merugikan orang lain dan dampak dari penyerobotan lahan untuk membuka penambangan emas ini banyak menimbulkan masalah dan korban jiwa berjatuhan,” kata Fuad.

Pembukaan lahan tambang secara ilegal itu tidak membawa keuntungan bagi raykat dan daerah tapi lebih menguntungkan segelintir orang. Warga yang kerja di lokasi tambang itu dipungut biaya pencetakan dan penjualan karcis masuk sebesar Rp 520.000.

Salah seorang ahli waris lahan penyulingan minyak kayu putih Gunung Botak, Ibrahim Wael menyambut baik kebijakan Raja Regentchap Kayeli yang membubarkan dewan adat. “Saat ini jumlah penambang yang beroperasi sekitar 27.000 orang dan mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” katanya. (AW)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.