MK: Judas Amir – Ahmad Syaifuddin Tetap Pemenang Pilkada Kota Palopo
Mahkamah Konstitusi menolak sengketa pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan Haidir-Thamrin. Majelis hakim MK menilai, tudingan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada tersebut tidak terbukti. Dengan demikian, pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Kepala Daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan sesuai keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kota Palopo.
“Mahkamah tidak menemukan adanya bukti-bukti baru yang dapat menguatkan ataupun membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Selasa (29/4), seperti dilansir Kompas.com.
Dalam permohonannya, Haidir-Thamrin mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran seperti dugaan penggelembungan suara, politik uang, dan keterlibatan aparat pemerintahan, yang diduga dilakukan oleh pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin.
“Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu Kota Palopo, menurut Mahkamah sangat tidak relevan pemohon mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Palopo Tahun 2013 putaran II, sebab dugaan pelanggaran dimaksud telah ditindaklanjuti dan/atau diselesikan oleh Panwaslu Kota Palopo,” katanya.
Kandidat wali kota nomor 5 pasangan Haidir Basir-Thamrin Jifri, melayangkan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin sebagai pemenang.
Gugatan ini dilakukan karena tim Haidir-Thamrin (HATI) menemukan banyaknya kecurangan saat berlangsungnya proses pilkada setempat. Kecurangan tersebut di antaranya dugaan pengelembungan suara, politik uang dan keterlibatan aparat pemerintahan. Dugaan kecurangan itu pula yang memicu protes yang berujung kepada aksi pembakaran beberapa gedung pemerintah di Palopo. (HAN)