Ketua MK Akil MochtarHukum Maluku 

Pilkada Maluku: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di SBT

Ketua MK Akil Mochtar
Ketua MK Akil Mochtar

Sengketa Pilkada Maluku mencapai babak baru dengan diambilnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram bagian Timur.

MK juga memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Amar keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar Selasa sore (30/7).

Pada persidangan MK berkeyakinan bahwa terjadi pembiaran terhadap banyak pelanggaran dan tidak diselesaikan dalam pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di SBT. Terungkap juga fakta-fakta bahwa pelanggaran terjadi sampai pada tingkat rekapitulasi seperti terlihat dalam catatan-catatan kejadian khusus yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi di Tingkat Provinsi (Model DC-KWK.KPU) dan Risalah Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Juli 2013 antara DPRD Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, dan Kepolisian Daerah Provinsi Maluku.

Mahkamah menilai bahwa KPU SBT melakukan pelanggaran yang dapat memengaruhi peringkat perolehan suara secara signifikan dengan melakukan tindakan berupa tidak dicatatnya data pemilih yang menggunakan KTP dalam Formulir Model C8-KWK.KPU serta perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki oleh para saksi pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Meskipun sidang MK Selasa (30/7) ini mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara no.94/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (Mandat), amar putusan yang dibacakan juga terkait dengan perkara no 91, 92 dan 93 sekaligus juga merupakan pembatalan keputusan KPU Maluku yang memutuskan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) dan pasangan Abdullah Vanath-Marthin Maspaitella (DAMAI) sebagai pemenang dan peserta putaran kedua Pilkada Maluku. (ps)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.