Daerah Nusa Tenggara Timur 

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada NTT

NTT

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Melkiades Lakalena terkait perkara sengketa pemilihan kepala daerah Nusa Tenggara Timur putaran pertama, 18 Maret lalu.

Dalam amar keputusannya, MK mendukung keputusan pleno Komisi Pemilihan Umum NTT yang menetapkan pemenang pertama dan kedua, yakni pasangan Frenly dan Esthon-Paul yang berhak maju dalam pemilihan putaran kedua.

“MK menolak seluruh permohonan pasanangan Tunas,” jelas Ali Antonius dari tim pengacara pasangan Esthon-Paul, sesaat setelah mengikuti pembacanaan keputusan majelis MK di Jakarta, Senin (29/4), seperti dikutip dari Kompas.com.

Pilkada NTT putaran pertama diikuti lima pasangan calon. Berdasarkan perhitunga akhir KPU NTT, tidak ada pasangan calon yang berhasil meraih suara minimal 30 persen hingga pilkada berlangsung dua putaran. Paket Tunas menempati posisi ketiga. (HAN)

Indonesia Timur – Mahkamah Konstitusi – Pilkada NTT

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.