Warga Tuntut Pemekaran Kabupaten Manokwari Barat
Unjuk rasa puluhan orang dari lima distrik yang menolak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2013, tentang wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw dan menuntut pembentukan Kabupaten Manokwari Barat di Kantor Gubernur Papua Barat ricuh.
Kericuhan terjadi saat pengunjuk rasa yang akan menyegel biro pemerintahan dengan menggunakan bambu serta ranting, dihalang-halangi oleh puluhan petugas Satpol PP. Aksi saling dorongpun tak terhindarkan.
Selain menuntut pembentukan Kabupaten Manokwari Barat, mereka juga menuntut Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham Aturury mencopot Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat Elisa Sroyer, karena membangun sistem pemerintahan yang mengacaukan hukum dan tatanan adat.
Kericuhan mereda saat petugas memberikan kesempatan kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk bertemu staf gubernur.
Puluhan orang ini merupakan warga Distrik Kebar, Distrik Sidey, Distrik Senopi, Distrik Amberbaken, dan Distrik Mubrani yang menolak bergabung dengan Kabupaten Tambrauw.
Sebelumnya, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Januari 2010 tentang pembentukan Kabupaten Tambraw, yang dikuatkan dengan UU nomor 14 tahun 2013, tentang wilayah administratif Kabupaten Tambrauw, Papua Barat. Meski telah diputuskan oleh MK, kelima distrik tersebut berada di Kabupaten Tambrauw, namun secara administratif masih berada di Kabupaten Manokwari. (HAN)