Inilah Data Terbaru Daerah Tertinggal di Tanah Papua
Jakarta — Pemerintah menetapkan sebanyak 122 daerah masuk sebagai daerah tertinggal. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Seperti dilansir Sekretariat Negara, Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten dengan wilayah dan masyarakat yang kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah BISA ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, serta karakteristik daerah. Menurut perpres ini, seperti dilansir TribunNews, (11/12), pemerintah menetapkan daerah tertinggal secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan…
Read More