Hot Hukum Maluku Olahraga 

Walaupun Langgar Hukum, Pengurus KONI Maluku Tetap Dilantik

Menpora Roy Suryo memberi selamat kepada Pengurus KONI Maluku [foto: kemenpora]
Menpora Roy Suryo memberi selamat kepada Pengurus KONI Maluku [foto: kemenpora]
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman tetap melantik kepengurusan KONI Maluku periode 2013-2017 kendati melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional dan Anggaran Dasar Organisasi. Pelantikan dilaksanakan di Swiss Bellhotel, Senin (2/9) bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Nasional Olahraga yang juga dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga RI Roy Suryo.

Kepengurusan KONI Maluku yang dilantik tersebut dinilai bermasalah karena melanggar pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dan pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar KONI. Secara spesifik, kedua produk hukum tersebut mengatur mengenai jabatan Ketua Komite Olahraga di mana dalam UU SKN jabatan pengurus tidak boleh diberikan kepada pejabat publik dan dalam Anggaran Dasar KONI menyebutkan bahwa jabatan pengurus hanya boleh dijabat oleh orang yang sama maximal dua kali masa kepengurusan. Pada kasus KONI Maluku ini, posisi ketua umum dijabat oleh Karel Albert Ralahalu yang juga menjabat sebagai Gubernur Maluku dan yang bersangkutan sudah menjabat sebagai ketua umum pada dua periode sebelumnya.

Terkait dengan masalah tersebut, demonstrasi juga digelar oleh puluhan mahasiswa Jurusan Pendi­dikan Jasmani (Penjas) Fakultas Keguruan dan Ilmu Poltik (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti), di depan Kantor Gubernur Maluku. Walaupun dilaksanakan di tempat terpisah dari acara pelantikan, demonstrasi tersebut sempat mendapatkan perhatian dari masyarakat di sekitar Kantor Gubernur Maluku.

Rinto, salah satu pelaku aksi menyampaikan alasan aksinya kepada Siwalima. “Kami ingin mempertanyakan, dasar apa yang digunakan sehing­ga harus ada pengurus KONI Ma­luku yang rangkap jabatan, pada­hal sudah sangat jelas didalam AD/ART KONI Bab IV pasal 18 butir 6 maka tidak dibenarkan mendu­duki/dipilih sebagai pengurus inti KONI Maluku dan belum lagi Un­dang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Na­sional maka pengurus KONI tidak boleh dijabat oleh pejabat publik maupun struktural,” tandasnya.

Berbagai spanduk yang digelar berisikan protes keras mengenai acara pelantikan tersebut. Beberapa diantaranya dicatat oleh wartawan Siwalima:

“Mahasiswa Olah Raga Siap Mem­belajarkan AD/ART KONI kepada Tono Suratman”

“Ke­tua KONI Pusat Kami Tidak Ingin Olah Raga Di Bumi Maluku Mati Suri Hanya Karena Ambisi Dan Ke­rakusan Oknum-Oknum Tertentu”

Menanggapi berbagai keberatan itu, Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman tidak menganggap hal tersebut tidak jadi persoalan. Karena menurutnya saat ini ada 7 menteri yang juga merangkap menjabat sebagai pengurus teras KONI Pusat. Menurutnya, bila di pusat saja bisa terjadi maka di daerah pun lebih bisa terjadi. Tono bahkan menyatakan bahwa pelantikan Ralahalu tidak melanggar aturan.

“Bagai­mana jika tidak ada yang mau dipilih dan hanya sepakat untuk pilih gubernur. Aturan itu yang membuat adalah kita dan UU itukan bisa ditinjau lagi karena sekarang ada tujuh menteri juga yang jadi Ketua Pengus Besar (PB)/Pengurus Pusat (PP) Cabang Olahraga,” ujarnya berargumen.

Sumber indonesiatimur, seorang penggiat olahraga di Maluku yang tidak mau disebut namanya berkomentar bahwa polemik ini terjadi karena jajaran KONI Maluku membutuhkan figur yang akrab dengan pemerintahan provinsi agar sumber pendanaan lebih terjamin.

“Tidak mungkin pengurus KONI tidak mengetahui UU olahraga dan AD/ART organisasinya sendiri. Pelanggaran ini adalah pelanggaran kolektif dan diamini ramai-ramai.” katanya. (ps)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.