logo KONIHukum Maluku Olahraga 

Terpilihnya Ralahalu Sebagai Ketua KONI Maluku Diduga Cacat Hukum

logo KONI

 

Terpilihnya Karel Albert Ralahalu sebagai Ketua KONI Maluku periode 2013-2017 dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa Komite Olahraga Nasional Indonesia (Musorprovlub KONI) Maluku 14 Mei lalu dinilai cacat hukum. Hal ini diungkapkan oleh August Kaya, seorang anggota Dewan Kehormatan KONI Maluku kepada reporter indonesiatimur.co di Ambon, Sabtu (10/08).

August mengungkapkan bahwa hasil pemilihan pimpinan KONI tersebut melanggar UU Keolahragaan, karena Karel Ralahalu yang juga menjabat sebagai Gubernur Maluku ini sebelumnya telah 2 (dua) kali menjabat sebagai Ketua Umum KONI Maluku masa bakti 2004-2008 dan 2008-2012. “Ini melanggar Undang-Undang RI dan ketentuan organisasi KONI sendiri,” ujar August.

Keputusan musyawarah yang diambil secara aklamasi tersebut menurut August telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, BAB VIII Pasal 40 berikut Penjelasannya yang menyatakan kepengurusan Komite Olahraga Nasional dan Provinsi tidak boleh dirangkap oleh pejabat publik dan pejabat struktural. Sedangkan peraturan internal yang dilanggar adalah BAB IV Pasal 18 butir 6 dari Anggaran Dasar KONI.

“Ayat 6 dari Pasal 18 Anggaran Dasar KONI itu mengenai jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Provinsi hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua periode masa bakti,” jelasnya.

Menurut August, setidaknya ada tiga pengurus cabang olahraga daerah yang telah menghubunginya terkait dengan pelanggaran Undang-Undang no. 3 dan Anggaran Dasar KONI tersebut. Dia juga menambahkan bahwa perwakilan dari KONI Pusat juga hadir pada Musorprovlub tersebut.

“Ada Bapak Dasril dan Bapak Sudirman sebagai utusan dari KONI Pusat yang hadir pada waktu itu, namun tidak berkomentar terhadap pelanggaran peraturan. Selain itu ada tiga pengurus cabang olahraga provinsi yang juga menghubungi saya mempertanyakan hasil yang melanggar tersebut. Mereka keberatan untuk disebut namanya,” tambah August lagi.

Dengan kondisi cacat hukum tersebut maka hasil Musorprovlub yang rencananya akan disahkan oleh KONI Pusat pada tanggal 14 September mendatang kemungkinan besar akan batal dengan sendirinya. August menyarankan semua pihak agar menaati hukum yang berlaku demi ketertiban berorganisasi dan bernegara.

Sementara itu, formatur terpilih hasil Musorprovlub Maluku 2013 telah membentuk susunan kepengurusan periode 2013-2017 pada tanggal 21 Juni yang lalu. Berikut adalah susunan kepengurusan KONI yang diajukan oleh formatur tersebut:

Ketua Harian: Tony Pariela
Ketua Umum I Bidang Organisasi: Anthonius Sihaloho
Ketum II Bidang Pembinaan Prestasi: Albert Fenanlampir
Ketum III Bidang Pendanaan: Dirk Soplanit
Sekretaris Umum: Izaack Saimima
Wakil Sekum: Alfred Apituley
Bendahara: Rony Simatauw
Wakil Bendahara: Josie Lesilolo

Bidang Binpres dan Penerapan Iptek
Ketua: Bachmid Hasbullah
Wakil Ketua: N. Nitalessy
Anggota: Cornelis Pesurnay, Steward Tuapattinaya, Rita Tahitu, dan Jeanete Papilaya

Bidang Pendidikan dan Penataran
Ketua: August Lomo
Wakil Ketua: Amrulah Lubis
Anggota: A. Assagaff, Lodia Wattimena, dan Herman Tibalea;

Bidang Organisasi dan Hukum
Ketua: Jusuf Leiwakabessy
Wakil Ketua: Hendrik Salmon
Anggota: Feri Nahusona, dan Hendri Far-Far

Bidang Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri
Ketua: Ecy Talaohu
Wakil Ketua: Daniel Tomasoa
Anggota: Sofyan Lestaluhu, dan Sonya Sahuleka

Bidang Dana dan Pemasaran
Ketua: Kasrul Selang
Wakil Ketua: Abdul Amin Buton
Anggota: Arie Sahetapy, Rony Rambitan, dan Hendrik Kwanandar

Bidang Media dan Humas
Ketua: Lucky Sopacua
Wakil Ketua: Rony Samloy
Anggota: Nasri Dumula, Ongen Sekewael dan Mansur Boinau

Auditor: Christian Samallo dan Fenty Riuewpassa. (ps)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.