Hukum Papua 

Diduga Nakal, Kejati Papua Copot Jaksa “Ahyani”

[foto: rakyatlampung.co.id]
[foto: rakyatlampung.co.id]
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Elieser Saut Maruli Hutagalung mencopot Jaksa Ahyani Musaidah karena diduga jaksa tersebut nakal.

“Dia diduga memeras uang dalam kasus perkara yang sedang dalam penyelidikan dan mengatas-namakan sebagai utusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak. Dia itu jaksa nakal,” ujar Elieser seperti yang dilansir di bintangpapua.com, Jum’at (06/09).

Atas pencopotan tersebut, pihak Jaksa Ahyani melakukan perlawanan karena menurutnya Kejati dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam pencopotan dirinya. “Kejati Papua Elieser Saut Maruli Hutagaulung tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK pemindahan saya, sementara yang berhak atas pemindahan tersebut adalah Kejaksaan Agung,” sanggah Jaksa Ahyani Musaidah.

Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Biak Numfor itu ternyata belum mengetahui kesalahan yang dilakukannya hingga ia dicopot dari jabatan.

“jika saya memang mau dicopot, seharusnya ada surat teguran 1, 2 minimal. Tapi ini, secara tiba-tiba saya dicopot dan dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Papua,” tambahnya.

Ditempat yang terpisah Kejati menuturkan bahwa Ahyani harus mengikuti prosedur pemeriksaan, tetapi justru malah melawan institusinya. Ahyani telah dipanggil sebanyak dua kali oleh bidang pengawasan dan pemeriksaan internal Kejati, namun dia tidak datang.

“Ketidakhadiran dalam pemanggilan itu menjadi salah satu penilaian terhadap kasusnya. Ia melanggar PP No 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Selain mencopot Ahyani, Kejati Papua juga sedang memeriksa jaksa lainnya yang diduga nakal untuk diberikan sanksi. “Saat ini ada sekitar 4-5 jaksa yang diduga nakal dalam pemeriksaan,” pungkasnya. [A.S]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.