Hukum Papua 

Korupsi Block Grand, Kejati Papua Bakal Panggil Bupati Biak

[foto: int]
[foto: int]
Jayapura – Kasus dugaan dana block grand renovasi ruangan kelas di Kabupaten Supiori, tahun anggaran 2012 yang bersumber dari APBN terus ditelusuri. Rencananya, terkait kasus korupsi sebesar Rp10 miliar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akan memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori berinisial YS.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, E.S Maruli Hutagalung mengatakan jika YS saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Biak Numfor.

“Kami akan periksa dia sebagai saksi pengembangan kasus ini,” kata Hutagalung, seperti dilansir majalahselangkah.com.

Pemanggilan Bupati Biak Numfor itu, kata Hutagalung, yakni sebagai saksi lantaran yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

“Diduga Ia mengetahui secara pasti alur anggaran yang mencapai Rp10 M lebih ini, kami sudah layangkan surat pemanggilan,” sambungnya.

Hutagalung menambahkan, walaupun hanya sebatas saksi, pihaknya mengatakan jika saksi tersebut sangat erat kaitannya dengan dugaan kasus korupsi tersebut dan berharap yang bersangkutan bisa hadir.

“Diharapkan dalam minggu ini yang bersangkutan bisa hadir,” harapnya.

Sebelumnya, kejati Papua juga telah lebih dulu menahan dua tersangka kasus korupsi dana block grand itu, masing-masing berinisial TA dan tersangka lainnya berinisial SI.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.